PENUTUP : ternyata amalan nerakalah pengiring kepergiannya..
Published by Akhunais
Tentu kematian adalah kenikmatan bagi siapapun adanya
Akan tetapi setelah mati kita akan dibangkitkan
Lalu ditanya tentang segala yang kita lakukan
Dulu aku tidak begitu mengenalnya. Kadang kulihat ia di masjid. Namun terkadang berhari-hari aku tidak melihatnya. Aku menyalaminya dengan hangat. Aku demikian rindu kepadanya, ingin lebih mengenalnya dan berbicara kepadanya.
Datanglah kesempatan tersebut… Ketika kami shalat Ashar, aku dan seorang temanku berdiri di luar masjid sambil mengobrol. Tiba-tiba dia datang. Ia pun mengucapkan salam kepada temanku, kemudian kepadaku. Tampak, bahwa mereka berdua sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya dahulu memang teman sekolah..
Kami terlibat pembicaraan. Aku meminta keduanya untuk berkunjung ke rumahku. Kami pun sepakat untuk bertemu besama sesudah shalat Ashar besok.
Aku bertanya kepada temanku tentang orang tersebut. Temanku menuturkan, bahwa ia adalah orang yang baik sekali. Aku menanyakan tentang sebab, kenapa ia sering tidak terlihat di masjid, padahal ia tinggal bertetangga dengan masjid. Temanku menceritakan, bahwa ia memiliki teman-teman yang nakal dalam pekerjaannya. Kalau sudah berhubungan dengan mereka, ia akan meninggalkan masjid dan tidak shalat di masjid, bahkan banyak bepergian.
Kami banyak mengobrol membicarakan cara terbaik untuk menjauhkan dirinya dari teman-temannya yang nakal. Aku menenangkan temanku dengan menjanjikan bahwa aku akan berusaha sekuat tenaga menjauhkannya dari teman-temannya yang nakal tersebut.
Doakan saja semoga Allah memberi pertolongan kepadaku, sehingga aku dapat mengharapkan pahala dari Allah.
Aku mempersiapkan diri untuk pertemuan esok hari sesudah Ashar. Aku amat bergembira sekali, dengan harapan semoga Allah memberikan hidayah kepadanya melalui tanganku…
Aku berkata kepada teman-temanku dan memberitahukan bahwa kita ingin menjauhkan orang itu dari teman-temannya yang nakal. Semua itu hanya dapat direalisasikan dengan kerja sama di antara kita semua, dan berusaha menggaet simpati dan rasa suka orang tersebut. Semoga dengan itu Allah memberi petunjuk kepadanya.
Kunjungan berhasil dilakukan pada waktunya. Apa yang kuharapkan pun menjadi kenyataan. Ternyata lelaki itu memang senang dengan kebajikan, dan dekat jiwanya dengan jiwa kami.
Perbincangan kami bercabang kesana kemari. Terkadang tentang musim hujan baru-baru ini, dan bahwa di daerah anu sekarang adalah musim semi dan tanahnya menghijau.
Kami terlibat dalam obrolan itu. Ternyata ia adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang tanah-tanah yang subur, yang memiliki pemandangan yang menarik. Ia menyebutkan bahwa daerah anu adalah terindah dibandingkan daerah-daerah lain. Karena daerah itu memiliki tanah berpasir namun ditutupi oleh rumput yang hijau. Jadi di samping daerah yang penuh pasir, ia juga daerah yang kaya air. Kami pun bersepakat untuk pergi ke daerah yang indah itu di akhir pekan.. Ia ingin agar kami yang menjadi tamunya. Namun kami menolak.
Kami menyatakan: “Anda cukup memberikan pemikiran dan menunjukkan jalan saja.” Setelah bermusyawarah, akhirnya kami sepakat untuk menanggung bersama semua kebutuhan perjalanan tersebut, kecuali ide, yang memang datang darinya.
Sebuah suasana musim semi yang amat indah. Sebuah tempat rekreasi yang dipenuhi oleh pasir di berbagai sisinya. Ada sebuah taman di tengah pasir. Sungguh tempat yang paling indah dalam kenyataannya.
Lelaki itu jadi menyukai kami, dan di antara kami pun timbul rasa saling suka dan keakraban. Terutama karena perjalanan amat jauh, sehingga menimbulkan rasa dekat di antara kami semua…
Persahabatan kami berlanjut terus dalam waktu yang lama. Keluar ke berbagai tempat, dapat kami lakukan tanpa rencana lagi. Karena kami sudah bersepakat untuk bepergian di setiap akhir pekan..
Kami sudah membuat jadwal keseharian untuk bepergian dan memanfaatkan waktu. Terkadang dengan melakukan olah raga, atau sekedar kesempatan untuk beristirahat. Kami juga menyediakan waktu pelajaran usai shalat Shubuh, kemudian ditambah lagi dengan sesudah Ashar, sebentar saja. Aku mendapatkan banyak kesulitan karena adanya acara mingguan tersebut, untuk keluar rumah. Karena bagiku, waktu itu sebenarnya waktu yang pas digunakan untuk berkonsentrasi membaca dan menulis. Di samping berarti aku harus meninggalkan banyak sekali acara-acara keluarga… Namun lelaki itu kini selalu menjaga shalatnya dan selalu melakukan shalat berjamaah di masjid, termasuk di antaranya shalat Shubuh. Pada dirinya sudah tampak tanda-tanda keshalihan dan sikap konsekuen pada dirinya.
Acara khusus yang kubuat bersamanya memberikan kesempatan kepadaku untuk mendekatinya. Ia menceritakan kepadaku berbagai kesulitan yang dihadapinya selama ini. Fase-fase di mana ia kehilangan dirinya.. Dahulu ia adalah anak yatim, dan dibesarkan di rumah kakeknya..
Kegiatan kami berlangsung terus hingga dua bulan penuh. Sesudah itu, Allah menakdirkan diriku untuk pindah dari tempatku sekarang ini ke pinggiran kota, karena tempat itu dekat demgan lokasi kerjaku. Kegiatan dan hubungan melakukan perjalanan otomatis terputus, termasuk hubungan melalui telepon, karena di rumahku memang tidak ada.
Oleh sebab itu, aku kehilangan kabar tentang dirinya lama sekali. Sehingga ketika aku menghubunginya melalui telepon di rumahnya, mereka menyatakan: “Tidak ada di rumah.”
Subhanallah, Maha Suci Dia yang merubah segala sesuatu. Sebagian temanku yang pernah pergi bersama kami menyebutkan bahwa ia kembali lagi berteman dengan teman-temannya yang nakal. Ia kembali menjauh dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bepergian kesana kemari, menghabiskan kebanyakan waktunya.
Kembali dia menelantarkan keluarganya, kebiasaan lamanya ia ulangi lagi. Ia sudah mulai meninggalkan shalat jamaah. Secara perlahan ia kembali seperti dahulu…
Ia mulai mendengarkan lagu-lagu, meninggalkan hafalan Al-Qur’an, menjauhi orang-orang yang shalih, dan meninggalkan membaca buku-buku bermanfaat.
Aku sungguh kecewa terhadap hal itu. Aku berdoa untuk kebaikan diriku dan kebaikannya. Aku menganjurkan teman-teman untuk kembali mengulangi kebiasaan mengajaknya berjalan-jalan…
Beberapa lama kemudian, salah seorang temanku mengabarkan lewat telepon dengan suara yang berubah, bahwa lelaki itu sudah meninggal dunia… Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un.
Apa yang terjadi dengannya? Sejak sekian lama aku tidak melihatnya lagi, dan tidak pernah bisa kutemui di rumahnya, padahal aku sering menghubunginya lewat telepon. Katanya, ia pergi ke Asia Timur bersama teman-teman nakalnya, dan menenggak minuman dalam jumlah banyak..
Ia meminum minuman keras dalam jumlah banyak… Ia meninggal di sana dan mayatnya dibawa dengan menggunakan peti bersama pesawat yang hendak berubah, disertai dengan hasil visum bahwa ia memang meninggal akibat terlalu banyak menenggak minuman keras…
Hatiku sungguh miris mendengar akhir hidupnya yang su’ul khatimah. Aku menjadi yakin, bahwa hati manusia berada di antara jari-jari Ar-Rahman, yang Allah bolak-balikkan sekehendak-Nya.
Ia tidak meneruskan taubatnya. Justqu kembali kepada kebiasaannya yang lama. Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un. Ia berubah dalam kehidupannya, dari jelek menjadi baik. Namun kemudian kembali ke jalan yang jelek, lalu menutup hidupnya dengan jalan itu dengan cara yang jelek. Keluarganya menyatakan: “Seandainya saja ia meninggal dengan cara apapun, tetapi bukan dengan cara ini, dan dengan hasil visum semacam ini…”
Aku mengangkat tangan dan berdoa dalam hati: “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami dalam agama-Mu…”
Sumber: Perjalanan Menuju Hidayah karya Abdul Malik Al-Qasim (penerjemah: Abu Umar Basyir), penerbit: Darul Haq, cet. 1, Ramadhan 1422 H / Desember 2001 M. Hal. 80-85.
Umar Tidak Tahu, Tetapi Rabb-nya Pasti Tahu
Kisah yang disebutkan dalam sirah ‘Umar bin ‘Abdil-’Azis (Juz 1, hlm 23). Yaitu kisah Amirul-Mukminin ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu dengan seorang wanita. Tatkala Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu memegang tampuk pemerintahan, beliau melarang mencampur susu dengan air.Awal kisah, pada suatu malam Khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu pergi ke daerah pinggiran kota Madinah. Untuk istirahat sejenak, bersandarlah beliau di tembok salah satu rumah. Terdengarlah oleh beliau suara seorang perempuan yang memerintahkan anak perempuannya untuk mencampur susu dengan air. Tetapi anak perempuan yang diperintahkan tersebut menolak dan berkata: “Bagaimana aku hendak mencampurkannya, sedangkan Khalifah ‘Umar melarangnya?”
Mendengar jawaban anak perempuannya, maka sang ibu menimpalinya: “Umar tidak akan mengetahui.”
Mendengar ucapan tersebut, maka anaknya menjawab lagi: “Kalaupun ‘Umar tidak mengetahui, tetapi Rabb-nya pasti mengetahui. Aku tidak akan pernah mau melakukannya. Dia telah melarangnya.”
Kata-kata anak wanita tersebut telah menghunjam ke dalam hati ‘Umar. Sehingga pada pagi harinya, anaknya yang bernama ‘Ashim, beliau panggil untuk pergi ke rumah wanita tersebut. Diceritakanlah ciri-ciri anak tersebut dan tempat tinggalnya, dan beliau berkata: “Pergilah, wahai anakku dan nikahilah anak tersebut,” maka menikahlah ‘Ashim dengan wanita tersebut, dan lahirlah seorang anak perempuan, yang darinya kelak akan lahir Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah tersebut ialah sebagai berikut:
- Kesungguhan salaf dalam mendidik anak-anak mereka.
- Selalu menanamkan sifat muraqabah, yaitu selalu merasa diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla, baik ketika sendiri atau ketika bersama orang lain.
- Tidak meresa segan untuk memberikan nasihat kepada orang tua.
- Memilihkan suami yang shalih atau istri yang shalihah bagi anak-anaknya.
Penggalan kisah ini hanya sekadar contoh, bagaimana cara kita mengambil pelajaran berharga dari sebuah kisah, kemudian menanamkannya pada anak-anak kita, dan masih banyak contoh lainnya, baik di dalam Al-Qur`an maupun Al-Hadits yang bisa digali dan jadikan sebagai kisah-kisah yang layak dituturkan kepada anak-anak kita.
Penulis: Ustadz Abu Sa’ad Muhammad Nurhuda
Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M Judul: Memilihkan Kisah yang Mendidik
Maksiat…?! Penuhi dulu syaratnya…!
Posted By : AKHUNAISLelaki itu mengatakan: “Wahai Abu Ishaq, Sebutkanlah lima perkara itu!”
Ibrohim mengatakan: “Yang pertama: Jika kamu ingin melakukan maksiat kepada Alloh azza wajall, maka janganlah makan dari rizki-Nya!”
Maka lelaki itu mengatakan: “Lantas dari mana aku akan makan, sedang semua yang ada di bumi ini termasuk rizki-Nya?!”
Ibrohim menimpali: “Jika demikian, Apakah pantas kamu makan dari rizki-Nya, lalu kamu melakukan maksiat pada-Nya?!”
Lelaki itu mengatakan: “Tentunya tidak… Sebutkanlah yang kedua!”
Ibrohim mengatakan: “Jika kamu ingin bermaksiat pada-Nya, maka jangan menempati negeri milik-Nya!”
Maka lelaki itu mengatakan: “Ini malah lebih berat dari yang pertama… Jika semua negeri dari timur sampai barat itu milik-Nya, lantas dimana aku akan bertempat?!”
Ibrohim menimpali: “Jika demikian, Apakah pantas kamu makan dari rizki-Nya dan menempati negeri milik-Nya, lalu kamu melakukan maksiat pada-Nya?!”
Lelaki itu mengatakan: “Tentunya tidak… Sebutkanlah yang ketiga!”
Ibrohim mengatakan: “Jika kamu ingin bermaksiat pada-Nya, sedang kamu mendapat rizki dari-Nya dan menempati negeri milik-Nya, maka carilah tempat yang tidak bisa terlihat oleh-Nya, lalu lakukanlah maksiat di tempat itu!”
Maka lelaki itu mengatakan: “Wahai Ibrohim, bagaimana ini mungkin, sedang Dia bisa melihat apapun yang tersembunyi?!”
Ibrohim menimpali: “Jika demikian, apakah pantas kamu makan dari rizki-Nya, dan menempati negeri milik-Nya, kemudian kamu melakukan maksiat kepada-Nya padahal Dia melihatmu dan semua gerak-gerikmu?!”.
Lelaki itu menjawab: “Tentunya tidak… Sebutkanlah yang keempat!”
Ibrohim mengatakan: “Jika nanti datang Malaikat Kematian untuk mencabut nyawamu, maka katakan padanya: ‘Tanggguhkanlah kematianku, sehingga aku bisa menjalani taubat nasuha dan melakukan amalan-amalan yang baik’!”
Maka lelaki itu mengatakan: “Ia takkan menuruti permintaanku”
Ibrohim menimpali: “Jika kamu tidak mampu menolak kematian untuk bertaubat, dan kamu tahu bahwa jika datang kematian maka tidak mungkin lagi ditangguhkan, lantas bagaimana kamu akan menyelamatkan diri?!”
Lelaki itu mengatakan: “Sebutkanlah yang kelima!”
Ibrohim mengatakan: “Jika Malaikat Zabaniyah nanti datang untuk menggiringmu ke Neraka, maka jangan mau pergi bersamanya!”
Lelaki itu mengatakan: “Mereka tidak akan membiarkan dan mendengarkan ucapanku”
Ibrohim menimpali: “Lantas bagaimana kamu mengharapkan keselamatan?!”
Maka lelaki itu mengatakan: “Wahai Ibrohim, cukup… cukup… Aku sekarang mohon ampun dan bertaubat kepada-Nya”
Akhirnya lelaki itu selalu menemani Ibrohim dalam ibadah, hingga kematian memisahkan keduanya…
(Diterjemahkan oleh: Abu Abdillah Addariny, dari Kitab at-Tawwaabiin, karya al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi, hal: 285-286)
Madinah, Juli 2009
Fatwa-Fatwa Tentang Merokok
Jawaban:
Tidak ada di dalamnya dengan sebuah nama yang khusus, akan tetapi rokok termasuk dari al-khaba-its, jadi masuk dalam keumuman Firman Allah ta’ala:
Dan rokok membahayakan, oleh kareba itu ia masuk ke dalam hadits:
Dan menafkahkan harta di dalam suatu perkara yang buruk lagi berbahaya adalah haram, karena ia adalah bentuk dari sikap pemborosan, maka masuk ke dalam keumuman Firman Allah Ta’ala:
Dan merokok termasuk menghambur-hamburkan harta padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta”
Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, para kerabat dan shahabatnya.
Ketika kita menasehati para pemilik warung untuk tidak atau haram menjual rokok sebagaimana yang kalian fatwakan akan hal itu, mereka menjawab: “Jikalau haram maka niscaya mereka (para ulama) akan melarangnya, jadi bagaimana kita menjawab mereka?”
Jawaban:
Jawabannya mudah, kita katakan kepada mereka: “Apakah sumber pensyari’atan? Perbuatan manusia ataukah Al Quran dan Sunnah? Sesungguhnya sumber pensyari’atan adalah Al Quran dan Sunnah, jika Al Quran dan Sunnah telah menunjukkan akan keharaman sesuatu maka perbuatan manusia tidak menjadi ukuran dan bukanlah perbuatan mereka sebagai hujjah (sandaran hukum), tidak mungkin sama sekali seorang manusia mengganti hujjah Allah dengannya pada hari kiamat kelak dengan seperti ini, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Allah Ta’ala tidak mengatakan: “Apakah yang kalian sepakati dengan masyarakat, Allah Ta’ala berfirman:
Gelaplah bagi mereka segala mereka, tidak ada satu orangpun dari mereka bisa menjawab dan bertanya kepada selainnya, jikalau perbuatan manusia hujjah maka niscaya perkataan orang-orang kafir:
Akan sebagai hujjah mereka diberikan udzur dengannya, maka tegakkanlah hujjah bagi perokok jika ia mendapatkan petunjuk maka hal tersebut untuk dirinya sendiri dan jika ia sesat maka sesungguhnya ia telah sesat sendiri di atasnya, Allah Ta’ala berfirman kepada rasil-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam:
Fadhiat Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, anggota majelis ulama yang terdahulu di Negara Arab Saudi. Saya berharap dari syaikh yang mulia sebuah penjelasan tentang hukum merokok dan syisyah beserta dalilnya?
Jawaban:
Mengisap rokok haram, begitu pula syisyah. Dalil akan hal ini, adalah Firman Allah Ta’ala:
Dan telah tetap di dalam ilmu kedokteran bahwa hal-hal ini adalah berbahaya dan jika berbahaya maka hal tersebut haram.
Dalil lain adalah Firman Allah Ta’ala:
Allah telah melarang untuk memberikan harta kita kepada orang-orang yang bodoh karena mereka itu menghambur-hamburkan dan merusaknya, tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok dan syisyah adalah penghamburan dan pengrusakan akan harta tersebut maka akhirnya dilarang akan hal tersebut, dengan cara pengambilan inti sari dari ayat ini, sedangkan dari sunah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta dan pengeluaran harta untuk menghsiap hal-hal ini (rokok dan syisyah) karena ia termasuk penghamburan harta dan juga karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘aliaihi wasallam:
Dan mengkonsumsi hal-hal ini pasti menyebabkan bahaya dan karena hal-hal ini menyebabkan manusia secara pasti ketergantungan akannya, jika kehilangan maka dadanya akan sesak dan dunia terasa sempit, jadi ia telah memasukkan ke dalam dirinya hal-hal yang sebenarnya ia tidak membutuhkannya.
Fadhilat Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Saya pernah bekerja akan sebuah pekerjaan yang menyusahkan sekali dan tidak sanggup untuk meneruskannya lalu saya muali mencari akans ebuah pekerjaan yang lebih ringan dan saya tidak mendapatkannya kecuali sebuah pekerjaan di sebuah perusahaan pabrik rokok dan say sekarang bekerja semenjak beberpa bulan dan untuk pengetahuan saya tidak menghisap rokok atau ataupun yang sejenis dengannya, pertanyaannya; apa hukum gaji yang saya dapatkan hasil dari pekerjaan ini apakah halal atay haram dan saya ikhlash dalam pekerjaan saya, wal hamdulillah?”
Jawaban:
Tidak halal bagimu untuk bekerja di dalam perusahaan yang membuat rokok, karena pembuatan rokok dan memperdagangkannya adalah jual beli yang diharamkan, dan bekerja di perusahaan yang membuatnya adalah merupakan pemberian pertolongan atas sesuatu yang haram ini, padahal Allah Ta’ala telah berfirman di dalam Al Quran:
Jadi, tetapnya anda di perusahaan ini adalah diharamkan dan gaji yang anda dapatkan dari pekerjaanmu adalah juga haram, dan hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan di perusahaan ini, dan gaji yang cukup yang halal lebih baik daripada yang banyak dan haram, karena seseorang jika menghasilkan harta haram maka Allah tidak akan memberikan berkah untuknya di dalam harta tersebut dan jika anda bershadaqah dengannya maka Allah tidak akan menerimanya dari anda dan jika ia meninggalkannya sepeninggalnya maka dia akan mendapatkan dosanya dan para ahli warisnya setelahnya akan mendapatkan keuntungannya. Dan ketahuilah bahwa telah benar bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Allah Ta’ala berfirman:
Dan Allah juga berfirman:
Lalu beliau menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalan panjang dengan keadaan rambut yang tidak terurus, penuh debu, mengulurkan kedua tangannya menghadap ke langit, sambil berkata: “Ya Rabb, ya rabb”, (akan tetapi) makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhkan untuk dikabulkannya bagi orang ini yang telah mengerjakan sebab dikabulkannya doa yang demikian itu karena makanan, minuman dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, maka jika seorang yang berdoa dengan adanya sebab-sebab dikabulkannya doa maka jauh untuk dikabulkan oleh Allah baginya karena perkara ini adalah sesuatu yang haram baginya, oleh sebab itu wajib bagi seorang manusia untuk berhati-hati dari makan harta yang haram dan harus menjauhi akannya.
Maka, nasehat saya bagimu wahai saudaraku, hendaklah kamu bertakwa keapda Allah Azza wa Jalla, dan keluarlah dari perusahaan ini dan carilah rizqi yang halal semoga Allah selalu memberkahimu di dalam pekerjaan tersebut”.
Apakah gaji orang-orang yang menjual majalah-majalah porno, rokok, khamr halal atau haram?
Jawaban:
Bekerja di toko-toko atau tempat-tempat yang dijual di dalamnya rokok dan majalah-majalah porno dan khamr adalah haram karena ia adalah termasuk dari khaba-its (hal-hal yang buruk), dan penghasilannya adalah khabits dan karena perkara yang pokoknya diharamkan maka haram diperjual belikan serta mengambil manfa’at dari harganya, oleh karena itu tidak halal mengambil gaji yang di dapatkan dari bekerja di toko-toko ini dan di tempat-tempat yang menjual hal-hal yang diharamkan ini, karena di dalamnya terdapat memudahkan penyebarannya dan membahayakan orang-orang di dalam agamanya dan dunianya dan memberikan pertolongan terhadap kebatilan dan dosa, padahal Allah telah berfirman:
Dan Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dan bagi siapa yang bekerja di toko-toko yang disebutkan hendaklah ia melepasakan dari harta-harta yang ada padanya dari bekerja di dalamnya dengan cara menafkahkannya di sisi-sisi kebaikan dan kebajikan, seperti memberikan kepada orang-orang fakir, miskin jika ia mampu melakukan hal demikian, seraya bertaubat kepada Allah Ta’ala, sebagimana harus baginya untuk meninggalkan pekerjaan ini dan mencari akan pekerjaan yang hasilnya halal bersih, dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena (mengharapkan pahala) Allah maka Allah akan menggantikannya yang lebih baik dari hal itu, Allah Ta’ala berfirman:
Dan Allah berfirman:
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad, kepada para kerabat dan shahabat beliau”.
“Apakah hukum membeli saham-saham yang dimiliki perusahaan rokok dan yang sehukum dengannya, halal atau haram dan apakah wajib untuk tidak membeli atau tidak?”
Jawaban:
Mengenai transaksi harta dan perdagangan atas saham-saham perusahaan-perusahaan rokok maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut syari’at dan tidak halal bagi seorang muslim untuk bermu’amalah di dalamnya, karena perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan tembakau dan apa yang dihasilkan darinya, penjualannya, berdagang di dalamnya, dan tembakau telah terbukti secara pasti berbahaya bagi manusia dengan bahaya yang dapat membinasakan jiwa secara menyeluruh atau sebagian dan dapat membinasakan harta sebagaimana telah ditegaskan hal tersebut oleh para peneliti dan ahli dari kedokteran dari kaum muslimin dan selain mereka dari organisasi kesehatan dunia dan setiap yang berbahaya hukumnya haram dan dilarang dengan kesepakatan ulama Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Dan Firman Allah Ta’ala:
Dan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
Dan telah terbukti setelah penelitian dan fakta bahwa tembakau lebih berbahaya bagi manusia daripada khamr dan segala yang memabukkan yang diharamkan di dalam agama Islam secara pasti pelarangannya dan dengan cara ijma’, maka diharamkan tembakau karena bahayanya seperti khamr dengan cara mengqiyaskan atasnya sebagai tambahan atas dalil-dalil yang mengharamkan secara umum dan kebutuhan yang berkaitan dengannya dan yang telah kami tunjukkan sebelumnya, telah keluar dari majelis fatwa Mesir sebuah fatwa syar’iyyah yang resmi atas keharaman rokok dan pemakaian tembakau dan yang terambilkan darinya, karena hal tersebut membinasakan manusia dan harta dan karena di dalam syari’at Islam (ada sebuah kaedah) sarana-sarana mengambil hukum tujuan maka seluruh sarana yang menunjukkan kepada sesuatu yang haram hukumnya haram, perusahan-perusahaan pabrik rokok adalah sarana-sarana yang diharamkan karena hal terseebut menghasilkan dan dipergunakan di dalam sarana-sarana materi yang dipakai oleh manusia membahayakan diri dan hartanya dengan bahaya yang benar-benar nyata, oleh sebab itulah membeli saham-saham perusahaan-perusahaan jual beli tembakau dan menjualnya adalah haram dan tidak sah bergelut di dalamnya serta wajib untuk tidak menjual atau membelinya.”
Diterjemahkan oleh: Ahmad Zainuddin, Ahad, 23 Al Muharram 1433H, Dammam KSA
Artikel: DakwahSunnah.com publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com
Soal: Tolong jelaskan hukum zakat profesi (dibahasakan kepada syaikh dengan nama penghasilan bulanan –red.)
Jawaban:
Pemasukan bulanan yang disebut oleh pegawai dengan nama gaji bulanan, apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.
(Dinukil untuk blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An Nashihah Volume 9 – 1426 H/2005M)
Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website majalah Asy Syariah http://asysyariah.com/print.php?id_online=421. Karena panjangnya pembahasan ini maka kami sajikan dalam dua artikel. Artikel ini adalah bagian yang kedua.
Masalah 4: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepada kita?
Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus di atas (13/360-361): “Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena tabunganmu.
Tetapi, yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta menjauhi muamalah riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”
Masalah 5: Bolehkah mengambil bunga bank untuk membayar pajak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/367): “Tidak diperbolehkan bagimu menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut, berdasarkan keumuman dalil tentang haramnya riba.”
Masalah 6: Hukum transfer uang via bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)
Masalah 7: Hukum muamalah dengan cabang-cabang bank yang tidak mengandung riba, sementara kantor pusatnya adalah bank riba.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/374-375): “Tidak mengapa bila bermuamalah dengan bank atau cabangnya, bila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Juga karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram….”
Masalah 8: Hukum bekerja di bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”
Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn Baz, 2/195-196]
Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132), juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).
Masalah 9: Berbisnis dengan modal uang haram.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits:
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan bagi anda untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu pemberian ayahmu ataupun dari yang lainnya.”
Masalah 10: Jual Beli Sistem Lelang
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli system lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr.
Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/126), dan Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adni hafizhahullah dalam Syarhul Buyu’ (hal. 53).
Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53)
Dalam lelang tidak boleh ada unsur najsy, yaitu adanya pihak yang menaikkan harga barang padahal dia bukan pembeli (tidak bermaksud membelinya). Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan: “Seseorang yang menambahi harga barang yang dilelang padahal dia tidak bermaksud membelinya, tindakan tersebut adalah haram karena mengandung penipuan terhadap para pembeli. Sebab pembeli akan mengira/meyakini bahwa orang tersebut tidak akan berani menambah harga melainkan karena memang barang itu seharga tersebut, padahal tidak demikian. Inilah yang dinamakan najsy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلىَ بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
“Janganlah kalian mencegah kafilah dagang (sebelum masuk pasar). Jangan pula sebagian kalian membeli apa yang sedang dibeli orang lain. Jangan pula kalian saling najsy. Dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bila terjadi najsy dan ada unsur penipuan dalam akad yang tidak seperti biasanya, maka sang pembeli diberi pilihan: membatalkan akad atau meneruskannya, sebab kasus di atas masuk dalam khiyar ghubn.”
Dalam lelang, tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk bersepakat tidak menambah harga dan menghentikannnya pada nominal tertentu padahal mereka membutuhkannya, dengan tujuan agar penjual melepas barangnya dengan harga di bawah standar. Demikian uraian Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat, lihat Majmu’ Fatawa (29/304).
Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/114) juga melarang tindakan di atas dan menggolongkannya ke dalam akhlak yang tercela. Bagi pembeli yang merasa ditipu, dia boleh memilih antara membatalkan akad atau meneruskannya.
Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem muqana’ah, yaitu bersepakat menjadi kongsi dalam lelang. Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. Sistem ini juga tidak diperbolehkan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/115), karena di dalamnya terkandung unsur kedzaliman terhadap penjual untuk kemaslahatan mereka sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab
dicopy dari :http://ulamasunnah.wordpress.com.
Fatwa Seputar Riba dan Bunga Bank (1)
Posted By :Akhunais
Dicopy dari : :www.Ulamasunnah.Wordpress.com
Oleh: Kumpulan Ulama
Berikut adalah kumpulan fatwa ulama sunnah seputar riba dan bunga bank yang dikumpulkan oleh ustadzunal karim Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah yang kami nukilkan dari website majalah Asy Syariah http://asysyariah.com/print.php?id_online=421. Karena panjangnya pembahasan ini maka kami sajikan dalam dua artikel. Artikel ini adalah bagian yang pertama.
Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung adalah haram.
(Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba. Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…”
Jawaban senada juga disampaikan secara khusus oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Lihat Fatawa Ibn Baz (2/194) dan Fatawa Buyu’ (hal. 127). Periksa pula Fatawa Al-Lajnah (13/346-347, dan 13/376-377).
Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
هُمْ سَوَاءٌ
“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”
Masalah 3: Bolehkah Mengambil Bunga Bank (Riba)?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/354-355):
“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Wajib atas pihak yang di tangannya ada sesuatu dari bunga tersebut untuk berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada faqir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya….”
Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.
Beliau ditanya: “Ada seorang pemuda yang tengah studi di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab bila tidak diambil akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”
Beliau menjawab:
“Pertama, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank-bank tersebut, karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha. Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberi wewenang kepada pihak kafir atas harta kita, yang mana mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha. Namun bila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya, maka tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
Namun, bila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apapun sebagai ganti. Haram atasnya untuk mengambil sesuatu (faedah). Bila dia mengambilnya maka itu adalah riba. Bila itu adalah riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatupun darinya.
Pada hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ
“Ketahuilah, bahwa riba jahiliyyah disirnakan.”
Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda):
وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ
“Dan riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Semuanya disirnakan.”
Bila anda mengatakan: “Bila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”
Jawabannya: Sesungguhnya bila anda melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan riba, maka apapun yang terjadi dari situ adalah tanpa sepengetahuan anda. Anda (hanya) dituntut dan diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila menimbulkan beberapa mafsadah, maka itu di luar kuasa anda. Anda memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu:
اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (Al-Baqarah: 278)
Kedua, Anda katakan: Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?
Jawabannya: Itu bukan uang Anda. Sebab boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada anda bukanlah pengembangan dari uang anda.
Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, namun mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang anda. Sehingga tidak bisa dikatakan: “Bila saya kuasakan sebagian uang anda kepada mereka maka mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
Ketiga, kita katakan: Mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba. Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba. Jika (sudah jelas) riba, maka mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabnya: Tidak mungkin, sebab tidak ada qiyas bila dihadapkan kepada nash (dalil).
Keempat, apakah dapat dipastikan mereka menyalurkan uang tersebut kepada apa yang anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin? Jawabnya: Tidak dapat dipastikan.
Bila demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, maka kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadah yang belum pasti. Akalpun akan menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadah yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadah yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.
Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Dan tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.
Kelima, sesungguhnya bila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik anda, sebagai upaya untuk lepas darinya, maka sama saja anda melumuri diri anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya. Ini tidaklah masuk akal.
Justru kita katakan: Jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum anda terlumuri dengannya. Kemudian setelah itu upayakan cara menyucikannya.
Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya bila telah terkena? Ini tidak masuk akal, selamanya, sepanjang anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, kemudian anda berupaya mengambil, mensedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
Justru kita katakan: Jangan anda ambil bunga tersebut sama sekali dan bersihkan diri anda darinya!
Keenam, kita katakan: Jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?
Sekali-kali tidak. Boleh jadi pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut, namun hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
Maka awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia ambil dengan niat tersebut, namun azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).
Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya: “Selamatkan saya! Selamatkan saya!” Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya: “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?” Diapun berkata: “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata: ‘Bila orang lain yang mengambilnya, maka hartamu akan berkurang.’ Maka tolonglah saya darinya.”
Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ كَثِيْرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيْمًا
“Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin. Sebab ulama Yahudi dan Nasrani tahu bahwa Islam mengharamkan riba. Bila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata: “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, namun mereka tetap mengambilnya dari kita.”
Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Bila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, maka mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Karena kemaksiatan tidak hanya berdampak kepada pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)
Perhatikanlah! Para shahabat radhiyallahu ‘anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya, dan mereka bersama dengan sebaik-baik manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka, lalu apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي اْلأَمْرِ وَعَصَيْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا أَرَاكُمْ مَا تُحِبُّوْنَ
“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali ‘Imran: 152)
Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Bila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
Musuh-musuh Islam sangat bergembira bila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun mereka bergembira, sebab kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan, sehingga akan terkalahkan.
Maka, satu dari delapan mafsadah yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Dan saya kira, bila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan seksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.
Inilah pendapat dan fatwa saya. Bila benar maka datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkannya dan segala puji untuk-Nya. Namun bila salah maka itu dari pribadi saya. Tetapi saya mengharap bahwa pendapat tersebut benar, berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Asy-Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 2/709-713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hal. 120-124)
Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138-141) pada liqa` yang ke-27. Wallahul muwaffiq.
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank lalu ia tahu tentang haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara. Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan oleh dia secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air dan yang sejenisnya. (ed)
(bersambung)
“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!”
“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.
Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!
(Banyak yang sebenarnya harus saya catat ketika bekerja menemani anak-anak di berbagai daerah dan negara. Namun,cerita yang satu ini amat berkesan. Menohok konsep diri.)
Anak-anak hebat tidak selamanya lahir dari fasilitas yang serba lengkap, bahkan sebagian dari mereka disembulkan dari kehidupan sulit yang berderak-derak. Mereka tumbuh dan berkembang dari kekurangan.
Pada sebuah musim dingin yang menggigit, di sebuah pedalaman, di belahan timur Eropa, kisah ini bermula. Kejadian menakjubkan, setidaknya bagi saya.
Salju bagai permadani putih dingin menyelimuti pedalaman yang telah kusut masai dirobek perang yang tak kunjung usai. Dentuman bom dan letupan senjata meraung-raung dimana-mana. Sesekali, terdengar ibu dan anak menjerit dan kemudian hilang.
Di tenda kami, puluhan anak duduk memojok dalam keadaan teramat takut. Sepi. Takada percakapan. Takada jeritan. Hanya desah pasrah merayap dari mulut mereka terutama ketika terdengar letupan atau ledakan.
Di luar, selimut putih beku telah menutup hampir semua jengkal tanah. Satu-dua pohon perdu masih keras kepala mendongak, menyeruak. Beberapa di antara kami terlihat masih berlari ke sana-kemari. Memangku anak atau membopong anak-anak yang terjebak perang dan musim dingin yang menggigit tulang.
Tiba-tiba dari kejauhan, saya melihat dua titik hitam kecil. Lambat laun, terus bergerak menuju tenda kami. Teman di samping yang berkebangsaan Mesir mengambil teropong.
“Allahu Akbar!” teriaknya meloncat sambil melemparkan teropong sekenanya.
Saya juga meloncat dan ikut berlari menyusul dua titik hitam kecil itu. Seperti dua rusa yang dikejar Singa Kalahari, kami berlari.
Dari jarak beberapa meter, dapat kami pastikan bahwa dua titik hitam kecil itu adalah sepasang anak. Anak perempuan lebih besar dan tinggi dari anak lelaki. Anak perempuan yang manis khas Eropa Timur itu terlihat amat lelah. Matanya redup. Sementara, anak lelaki berusaha terus tegar.
“Cokelat …,” sodor teman saya setelah mereka sampai di tenda penampungan kami.Anak yang lebih besar dengan mata tajamnya menatap teman saya yang menyodorkan sebungkus cokelat tadi.
Teman saya merasa mendapat perhatian maka dia semakin semangat menyodorkan cokelat. Diangsurnya tiga bungkus cokelat ke kepalan tangan anak yang kecil (yang ternyata adalah adiknya).
Sang Kakak dengan cepat dan mengejutkan kami mengibaskan tangannya menolak dua bungkus cokelat yang diberikan. Teman saya yang berkebangsaan Mesir itu terkesiap.
“Berikan kami Al Qur’an, bukan cokelat!” katanya hampir setengah berteriak.Kalimatnya yang singkat dan tegas seperti suara tiang pancang dihantam berkali-kali.
Belum seluruhnya nyawa kami berkumpul, sang Kakak melanjutkan ucapannya,
“Kami membutuhkan bantuan abadi dari Allah! Kami ingin membaca Al Qur’an. Tapi, ndak ada satu pun Al Qur’an.”Saya tercekat apalagi teman saya yang dari Mesir. Kakinya seperti terbenam begitu dalam dan berat di rumput salju. Kami bergeming.
Dua titik hitam yang amat luar biasa meneruskan perjalanannya menuju tenda pengungsi. Mereka berusaha tegap berjalan.
“Al Qur’an! Al Qur’an! Bukan cokelat! Bukan Cokelat!” kata anak perempuan setengah berteriak ke beberapa teman lain yang sedang mengurus pengungsi.Saya dan teman Mesir yang juga adalah kandidat doktor ilmu tafsir Al Qur’an Universitas Al Azhar Kairo itu kaku.
[Takakan pernah terlupakan kejadian di sekitar Mostar ini. Meski musim dingin dan dalam dentuman senjata pembunuh yang tak terkendali, angsa-angsa terus berenang di sebuah danau berteratai yang luar biasa indahnya. Beberapa anak menangis dipangkuan. Darah menetes. Beberapa anak-anak bertanya, dimana ayah dan ibu mereka. (Saya ingin melupakan tahunnya.)]
== disalin dari:
“Aku Mau Ayah! Mungkinkah tanpa sengaja anak Anda telah terabaikan? 45 Kisah Nyata Anak-Anak Yang Terabaikan“, bab “Dua Pasang Mata di Tengah Salju: Al Qur’an Bukan Cokelat!” (hal 83-86)
Penulis: Irwan Rinaldi.
Penerbit: Progressio Publishing.
Cetakan Pertama, Juni 2009
==